Sosialisasi Larangan Objek Diduga Cagar Budaya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kumpeh
22 Desember 2022 | Administrator
Tanjung, 15 Desember 2022
Setelah maraknya aktifitas pencarian barang-barang purbakala berupa keramik, gerabah, patung, koin, keris dan berbagai barang purbakala lainnya yang selanjutnya di sebut sebagai Objek Diduga Barang Cagar Budaya (ODCB) selama enam bulan terakhir di Lingkungan Suak Kandis Kelurahan Tanjung dan sekitarnya, Pada hari Kamis Tanggal 15 Desember 2022 dilaksanakan Sosialisasi Larangan Pencarian ODCB oleh Tim Gabungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi yang terdiri dari Dinas Pendidikan dan kebudayaan, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah V Jambi, Pol Airud Polda Jambi, Polres Muaro Jambi dan Kodim 0415/Jambi yang difasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Kumpeh.
.png)
Tim yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi yang menugaskan Staf Ahli Pemerintahan Drs. Sukisno untuk memimpin tim bersama Kmelakukan sosialisasi dan patroli pada hari itu untuk menjelaskan pentingnya dan harus dilaksanakannya sosialisasi tersebut berdasarkan perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Penjelasan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan BPK Wilayah V Jambi terkait ancaman pidana terhadap aktifitas yang dilakukan oleh sebagian kelompok masyarakat Kelurahan Tanjung tersebut. Selain itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Evi Sahrul, SP juga menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap aktifitas pencarian dan penyelaman yang dilakukan masyarakat terhadap kualitas lingkungan terutama kualitas air Sungai kumpeh dan Sungai Batanghari.
Hadir pada kesempatan tersebut, Jajaran Pemerintah Kelurahan Tanjung dan seluruh Kepala Lingkungan dan Ketua RT beserta perwakilan unsur masyarakat dan kelompok pencari/penyelam barang ODCB di Suak Kandis dan sekitarnya.
Camat Kumpeh menghimbau kepada seluruh jajaran Pemerintahan Kelurahan Tanjung dan masyarakat untuk dapat mengedepankan hati nurani untuk sama-sama menjaga warisan sejarah dan kebudayaan yang ada di Suak Kandis dan sekitarnya. Karena potensi yang besar yang ada dapat dimanfaatkan untuk hal yang lebih besar dan bermanfaat untuk penelitian dan pariwisata Kecamatan Kumpeh dan Kabupaten Muaro Jambi ke depannya dan tentu juga tetap mengedapankan kondusifitas masyarakat.
Tim gabungan akan segera melaporkan hasil sosialisasi kepada Pj. Bupati Muaro Jambi untuk selanjutnya dapat menetapkan Suak Kandis dan sekitarnya sebagai Kawasan Cagar Budaya sehingga dapat memanfaatkan pencarian secara legal demi pengembangan penelitian dan pengembangan penelitian dan wisata sejarah di Kecamatan Kumpeh.
Selesai melaksanakan Sosialisasi, Camat Kumpeh memandu Tim untuk mengunjungi lokasi-lokasi potensial seperti lokasi dan bekas loji belanda didirikan di ujung plancu, Suak Kandis dan ke lokasi dimana reruntuhan batu bata kuno percandian Pematang Pundung.